Sabtu, 12 November 2011

ETIKA KEDOKTERAN DAN HUKUM KESEHATAN

Pengertian Etik dan Hokum Kesehatan
Etik dan hokum memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat.etik berasal dari bahasa yunani  ethos, yang berarti”yang baik, yang layak”. Jadi etik kedokteran adalah  prinsip-prinsip moral atau asas-asas ahlak yang harus diterapkan oleh para dokter dalam hubungannya dengan pasien,teman sejawatnya dan masyarakat umum. Sedangkan hukum adalah perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup dalam mayarakat. Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/ pelayanan kesehatan dan penerapannya.

1.       Sama-sama merupakan alat pengatur tertibnya hidup bermasyarakat
2.       Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia
3.       Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan
4.       Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi
5.       Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman para anggota senior

1.       Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku untuk umum
2.       Etik disusun berdasarkan  kesepakatan anggota profesi , hukum disusun oleh badan pemerintah
3.       Etik tidak seluruhnya tertulis, hukum tercantum secara terinci dalam kitap undang-undang dan lembaran/ berita pemerintah
4.       Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntutan, sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa hukuman
5.       Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran(MKEK), yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia(IDI)dan kalau perlu diteruskan kepada Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etika Kedokteran(P3EK), yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan(DEPKES). Pelanggaran hukum diselesaikan melalui pengadilan
6.       Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik, penyelesaian pelanggaran hukum selalu disertai bukti fisik.


0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management