I. Kewajiban Umum
Pasal 1
setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter
Pasal 2
seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi
Pasal 3.
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi
Pasal 4.
perbuatan berikut bertentangan dengan etik :
- setiap perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri
- secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuannya dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi
- menerima imbalan selain dari pada yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan atau kehendak penderita
pasal 5.
setiap perbuatan atau mungkin nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan makhluk insani, baik ujasmani maupun rohani, hanya diberikan untuk kepentingan penderita
pasal 6.
Setiap dokter harus senantiasa berhati2 dalam mengumumkan dan menerapkan setiap pengumumman dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya
Pasal 7.
Seorang dokter hanya memberi keterngan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/ mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh(promotif, preventif dan rehabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan dibidang lainnya serta masyarakat, harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya
II. Kewajiban Dokter Terhadap Penderita
Pasal 10.
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi makhluk insani
Pasal 11.
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakt tersebut
Pasal 12
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasahatnya dalam beribadat atau dalam masalah lain
Pasal 13
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia
III. Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawatnya
Pasal 14
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas kemanusaan, kecuali ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu membarikannya
Pasal 15
Setiap dokter malakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
Pasal 16
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya
IV. Kewajiban Dokter Tehadap Diri Sendiri
Pasal 17
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supeya dapat bekerja dengan baik
Pasal 18
Setiap dokter hendaknya senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur
Pasal 19
Setiap dokter harus berusaha dengan sunggu-sungguh menghayati dan mengamalkan KODEKI
0 comments:
Posting Komentar